NIKAH HALAL DIPERMASALAHKAN ZINA DIDEPAN MATA DIPERMASALAHKAN

Baca selengkapnya »



Saat ini, RUU HMPA Bidang Perkawinan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Tahun 2010 di DPR. Pasalnya dalam RUU tersebut terdapat klausul pemidanaan terhadap para pelaku nikah siri, poligami, dan nikah kontrak. Para pelaku bisa diancam dengan hukuman kurungnan 3 bulan atau dengan denda 5 juta rupiah.

Hal ini tentunya akan menimbulkan pro kontra antara kelompok yang setuju dan tidak setuju. Lalu bagaimana sebenarnya tanggapan islam dalam hal tersebut ?

Pertama harus kita jelaskan dulu bagaimana hukum islam berkaitan dengan 3 hal tersebut ;
1. Nikah kontrak ; nikah kontrak (muth’ah) dalam pandangan islam sudah jelas diharamkan dan hal ini telah disepakati oleh banyak jumhur ( mayoritas ) Ulama.
2. Nikah Siri ; dalam islam nikah seperti ini asalkan telah memenuhi berbagai syarat dan rukun secara syar’I hukumnya syah. Berbeda jika tidak memenuhi syarat secara syar,i baru hukumnya haram.
3. Poligami ; dalam islam poligami hukumnya mubah sebagaiman Firman Allah dalam An Nisa 3 yang membolehkan seorang lelaki boleh memiliki 1, 2, 3, atau bahkan 4 istri sekaligus. Berbeda jika tidak memenuhi syarat secara syar,i baru hukumnya haram.

Terus apa yang salah dengan UU tersebut ?
Tentunya UU tersebut tidak sesuai dengan syari’ah islam, selain itu juga akan menimbulkan banyak permasalahan juga banyak timbul keganjilan diantarnya;
a. Pemidanaan tehadap pelaku nikah siri (juga poligami) jelas sudah menyimpang dari hukum islam dan syari’ahnya.
b. Pemidanaan terhadap pelaku nikah siri (juga poligami) yang syah secara syar’i akan menimbulkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat, pasalnya selama ini masyarakat telah melakukan praktik tersebut selama bertahun-tahun tanpa ada larangan dan hukum yang jelas dari pemerintah.
c. Pemidanaan tehadap pelaku nikah siri (juga poligami) yang syah secara syar’I patut dipertanyakan motifnya (Apakah hanya karena merugikan perempuan atau kendala dalam nafkah, pembagian warisan, pembuatan akta kelahiran dll). Harusnya yang perlu dipecahkan adalah bagaimana cara mengatasi kesulitan tersebut.
d. Pemidanaan tehadap pelaku nikah siri (juga poligami) yang syah secara syar’I tidak proposional. Coba bandingkan dengan mereka yang melakukan zina secara sembunyi atau bahkan secara terang-terangan namun hanya dengan alasan sama-sama suka tidak mendapat sanksi apapun. Padahal hal tersebut jelas haram hukumnya.

Dalam hal ini Pemerintah dan perangkatya terkesan sangat terburu-buru dan tidak berpikir panjang. Tanpa disadari hal ini juga akan berpengaruh terhadap masyarakat Indonesia yang akan semakin terseret oleh arus liberalisasi kaum kafir. Rakyat akan semakin mengalami kerusakan moral dan semakin banyaknya perzinaan baik zina secara terang-terangan ataupun secara sembunyi-sembunyi.


Mengapa demikian ?
Kita lihat dalam point keempat diatas, dengan disyahkannya UU tersebut maka secara tidak langsung akan berdampak terhadap semakin langgengya budaya liberal dinegri kita ini. Liberalisasi budaya seks bebas akan semakin tertancap kuat ditengah masyarakat kita.
Mengapa bisa demikian ?
Jawabanya mudah, coba kita pikir kembali dan bandingkan ketika ada seorang laki-laki dan perempuan yang mau melakukan nikah siri atau poligami yang tentunya telah syah secara syar,I karena takut terjerumus dalam perzinaan namun justru mendapat hukuman ataupu denda dari pemerintah. Bandingkan para pezina yang melakukan zina tidak mendapatkan hukuman dari pemerintah, karena selama ini belum ada hukum yang pasti tentang perzinaan terlebih lagi semua itu dilakukan dengan dalih sama-sama suka. Saat poligami dihambat, nikah siri dipidanakan sedang hasrat menikah sudah tak terbendung, Tentunya yang terjadi adalah masyarakat akan memilih jalan pintas apalagi kalau bukan untuk melakukan zina.
Padahal dampak dari zina akan lebih berbahaya dan telah terbukti, misalnya menyebarnya penyakit biologis (AIDS) serta penyakit sosologis dalam masyarakat.
Mana yang lebih bahaya?
Mana yang lebih layak mendapat hukuman dan mana yang seharusnya dibuatkan UU? Nikah siri atau perzinaan?
Tentu kita sepakat kalau perzinaan harus diberi perhatian lebih daripada nikah siri atau poligami. Lebih lagi mayoritas penduduk Negara kita adalah muslim, tentu saja kita tahu zina jelas haram bagi umat islam.
Maraknya zina ataupun seks bebas juga dapat dilihat dari data tentang HIV/AIDS karena 75-85% nya ditularkan melalui hubungan seks bebas. Sedangkan data Departemen Kesehatan RI memperkirakan 19 juta orang saat ini berada dalam resiko terinfeksi AIDS. Menurut Yayasan AIDS Indonesia (YAI), jumlah penderita AIDS per MARET 2009 mencapai 23.362 orang. Sekitar 53% terjadi pada kelompok usia 20-29 tahun, sedang sekitar 27% dari umur 30-39 tahun.
Tentunya ini semua tidak lepas dari scenario kaum kafir barat yang selama ini memusuhi islam. Semua ini hanyalah salah satu bentuk liberalisasi budaya dan motif penjajahan yang dilakukan mereka terhadap umat islam. Dengan liberalisasi tersebut masyarakat muslim termasuk masyarakat kita akan kehilangan identitas lalu memakai baju Barat atau bahkan mengekor identitas barat tanpa mempertimbangkan halal dan haram.
Secara nyata konspirasi liberalisasi budaya sudah dapat kita rasakan, karena semua itu setidaknya dilakukan dengan penanaman 3 paham yaitu ;
1. Sekulerisme : memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya dibolehkan dalam ibadah spiritual saja dan diharamkan ikut campur dalam pengaturan kehidupan manusia.
2. Liberalisme : paham yang mengajarkan bahwa manusia bebas mengatur hidupnya sendiri, kebebasan dalam individu, berpendapat, berperilaku, beragama dll.
3. Hedonisme : menghalalkan berbagai cara untuk bisa mendapatkan kenikmatan materi dan jasadi termasuk dengan seks bebas. Slogan paham ini adalah 3F. Fun (kesenangan), Food (makanan / Pesta) dan Fashion (busana).

Wahai kaum muslim, ketahuilah bahwa sesungguhnya kita semua sedang berada dalam bahaya yang luar biasa bahaya. Kita tidak pernah henti-hentinya menjadi sasaran kaum kafir barat. Kita sedang dijajah melalui liberalisasi Agama, budaya, ekonomi, politik, hukum dan yang terpenting kita sedang mengalami liberalisasi Pemikiran. Pemikiran-pemikiran kita dijauhkan dari pemikiran-pemikiran islam dan semakin terjerumus pemikiran kafir.
Sesuai dengan firman ALLAH SWT yang artinya ;
“Mereka (kaum kafir) tidak henti-hentinya memerangi kalian sampai mereka dapat mengembalikan kalian dari agama kalian (pada kekafiran) seandainya mereka sanggup.”

Juga dalam Al BAqoroh 120;
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu hingga kamu mengikuti agama mereka.”

Lalu apa penyebab semua itu dan apa solusinya ?
Sesungguhnya budaya liberal itu hanyalah buah hasil dari diterapkanya sistim buatan manusia yang rusak yang saat ini banyak dipakai oleh Negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim semenjak runtuhnya Kekhilafahan Islam. Sistem yang rusak itu tidak lain tidak bukan adalah Sistem sekulerisme Dengan ideologi Kapitalismenya. Karena itu sudah saatnya kita hapus system dan ideology tersebut yang telah nyata menimbulkan banyak persoalan kemanusiaan dan kerusakan umat islam saat ini.

Arus liberalisasi yang masuk secara structural dan cultural juga harus dilawan dengan hal yang sama. Sudah waktunya kita ganti sistim yang ada dengan sistim yang lebih baik. Dan solusi yang terbaik tidak lain adalah dengan menerapkan kembali syari’at islam dibawah naungan kekhilafahan. Sudah saatnya umat islam bangkit, sudah waktunya kita sadar dan menyadarkan saudara-saudara kita agar mau memperjuangkan penegakan Daulah Khilafah Islamiyah karena sudah tidak ada solusi lain. Sebagaimana firman Allah Dalam Surat Al Maidah 50 ;
“ Apakah Hukum jahiliyah yang mereka Kehendaki ? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang yang yakin?.”
Hanya system islam yang bersumber dari Allah lah yang layak dan mampu memberikan kebaikan serta kemajuan bagi umat muslim diseluruh penjuru dunia.
Baca selengkapnya »